Makalah Hukum Perdata



HUKUM KEBENDAAN


logo-lambang-unpatti-2.png

OLEH
KELOMPOK 6


MARIA ROSARYO DOKO (2016-34-016)
ALDY YAHYA KELIREY (2016-34-029)
MERLIN MANUHUA (2016-34-053)
IRNA SILAWANE (2016-34-025)
HELEN PETRONELA LETLORA (2016-34-039)
AVRILIA TOMILANTON (2016-34-005)
INKA MAWENE (2016-34-001)
KHELLY LUMULY (2016-34-044)
DASRI SAMPULAWA (2016-34-010)
SALMON LABOBAR (2016-34-021)
GRISELA METIYAMAN  (2016-34-035)






PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON
2017
KATA PENGANTAR
      Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa Penulis juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

       Dan harapan penulis semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

       Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman penulis, Penulis yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu Penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


Ambon, 20 oktober 2017

Kelompok 6








DAFTAR ISI

Cover……………………………………………………………………….i
Kata pengantar…………………………………………………………….ii
Daftar isi……………………………………………………………….….iii
Bab I Pendahuluan
1.1 latar belakang…………………………………………………..………1
1.2 rumusan masalah…………………………………………………........2
1.3 tujuan…………………………………………………………………..2
Bab II Pembahasan

2.1 pengertian hukum benda
…………………………………………….3-5
2.2 asas-asas hukum benda………………...…………………………….5-7
2.3 macam-macam benda……………………………………………......7-10
2.4 hak-hak kebendaan………………..…………………………….......11-15
Bab III Penutup
3.1 kesimpulan……………………………………………………………..16
3.2 saran…………………………………………………………..………..17
Daftar pustaka…………………………………………………...…………18






BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang

Hukum Perdata Salah  satu  bidang  hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan  mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disalur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu: BukuI tentang Orang ,Buku II tentang Kebendaan,Buku III tentang PerikatanBuku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Pada makalah ini akan dibahas tentang buku kedua hukum pedata yakni tentang kebendaan yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain asas-asas kebendaan,macam-macam benda dan hak-hak kebendaan.






1.2  Rumusan masalah
1.     Apa pengertian benda dan hukum benda?
2.     Bagaimanakah asas-asas hukum benda?
3.     Apa saja penbendaan macam-macam benda?
4.     Bagaimanakah hak-hak kebendaan?

1.3  Tujuan
1.     Menjelaskan pengertian benda dan hukum benda
2.     Menjelaskan asas-asas hukum benda
3.     Menjelaskan pembendaan macam-macam benda
4.     Menjelaskan hak-hak kebendaan













BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Ø Pengertian Benda
Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.
Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62), suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak (onroerend) pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya, dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang.
Lebih lanjut, Subekti menjelaskan bahwa adapun benda yang tidak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya sebidang pekarangan, beserta dengan apa yang terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun di situ secara tetap (rumah) dan yang ditanam di situ (pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang belum diambil.
Tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya, ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik. Selanjutnya, ialah tidak bergerak karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang, segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
Pada sisi lain masih menurut Subekti, suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu benda yang bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan, jadi misalnya barang perabot rumah tangga. Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang ialah misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, lijfrenten, surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.
Selanjutnya menurut Frieda Husni Hasbullah (Ibid, hal. 44-45) untuk kebendaan bergerak dapat dibagi dalam dua golongan:
a. Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (Pasal 509 KUHPer). Termasuk juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPer).
b. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 511 KUHPer) misalnya:
1.Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
2.Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
3.Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
4.Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.
Ø Pengertian Hukum Benda
Dalam kamus hukum disebutkan pengertian hukum benda, yaitu:
Hukum benda adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda dan hak kebendaan.
Menurut Titik Triwulan Tutik, hukum benda adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan dan barang-barang tak terwujud (immaterial). Hukum harta kekayaan mutlak disebut juga dengan hukum kebendaan: yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara seseorang dengan benda. Hubungan hukum ini, melahirkan hak kebendaan (zakelijk recht) yakni yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak menguasai ssesuatu benda didalam tangan siapapun benda itu. Menurut titik tri wulan tutik mengemukakan pengertian hukum kekayaan relatif yang merupakan bagian dari hukum harta kekayaan, yaitu : ketentuan yang mengatur utang piutang atau yang timbul karena adanya perjanjian. Hukum harta kekayaan relatif disebut juga dengan hukum perikatan. Yaitu : hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan seseorang lain. Hubungan hukum ini menimbulkan hak terhadap seseorang atau perseorangan (personalijk recht), yakni hak yang memberikan kekuasaan kepada seseorang untuk menuntut seseorang yang lain untuk berbuay sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
Menurut P.N.H.Simanjuntak, hukum benda yaitu Hukum benda adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.
Menurut Prof. Soediman Kartihadiprojo, bahwa hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda.
Menurut Prof. L.J Van Apel Doorn, yaitu hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan.
Menurut Prof Sri Soedewi Masjchoen Sofwan juga mengemukakan ruang lingkup yang diatur dalam hukum benda itu, sebagai berikut: Apa yang diatur dalam dalam hukum benda itu? Pertama-tama hukum benda itu mengatur pengertian dari benda, kemudian pembedaan macam-macam benda dan selanjutnya bagran yang terbesar mengatur mengeras macam-macam hak kebendaan.


2.2 Asas-asas Hukum Benda
a. Asas individualitas. Yaitu objek kebendaan selalu benda tertentu, atau dapat ditentukan secara individual, yang merupakan kesatuan. Hak kebendaan selalu benda yang dapat ditentukan secara individu. Artinya berwujud dan merupakan satu kesatuan yang ditentukan menurut jenis jumlahnya. Contoh: rumah, hewan.
b. Asas totalitas. Yaitu hak kebendaan terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan. Contoh: seorang memiliki sebuah rumah, maka otomatis dia adalah pemilik jendela, pintu, kunci, dan benda-benda lainnya yang menjadi pelengkap dari benda pokoknya (tanah).
c. Asas tidak dapat dipisahkan.Yaitu orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk hak kebendaan yang ada padanya. Contoh: seseorang tidak dapat memindah tangankan sebagian dari wewenang yang ada padanya atas suatu hak kebendaan, seperti memindahkan sebagian penguasaan atas sebuah rumah kepada orang lain. Penguasaan atas rumah harus utuh, karena itu pemindahannya harus juga utuh.
d. Asas publisitas. Yaitu hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan di daftarkan dalam register umum. Contoh: pengumunam status kepemilikan suatu benda tidak bergerak (tanah) kepada masyarakat melalui pendaftaran dalam buku tanah/ register.sedangkan pengumuman benda bergerak terjadi melalui penguasaan nyata benda itu.
e. Asas spesialitas. Dalam lembaga hak kepemilikan hak atas tanah secara individual harus ditunjukan dengan jelas ujud, batas, letak, luas tanah. Contoh Asas ini terdapat pada hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atas benda tetap.
f. Asas zaaksvelog atau droit de suit (hak yang mengikuti), artinya benda it uterus menerus mengikuti bendanya dimanapun juga (dalam tangan siapapun juga) barang itu berada.
g. Asas accessie/asas pelekatan. Suatu benda biasanya terdiri atas bagian-bagian yang melekat menjadi satu dengan benda pokok. Contohnya: hubungan antara bangunan dengan genteng, kosen, pintu dan jendela. Menurut asas ini pemilik benda pokok dengan sendirinya merupakan pemilik dari benda pelengkap. Dengan perkataan lain status hukum benda pelengkap mengikuti status hukum benda pokok.
h. Asas zakelijke actie. Adalah hak untuk menggugat apabila terjadi gangguan atas hak tersebut. Misalnya: penuntutan kembali, gugatan untuk menghilangkan gangguan-gangguan atas haknya, gugatan untuk memulihkan secara semula, gugatan untuk menuntut ganti rugi, dll.
i. Asas hukum pemaksa (dewingen recht). Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU. Aturan yang sudah berlaku menurut UU wajib dipatuhi atau tidak boleh disimpangi oleh para pihak.
j. Asas dapat dipindah tangankan. Yaitu semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan. Menurut perdata barat, tidak semua dapat dipindah tangankan ( seperti hak pakai dan hak mendiami) tetapi setelah berlakunya undang-undang hak atas tanah UUHT, semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan.


2.3 Macam – macam Benda
Menurut KUH Perdata, benda dapat dibedakan menjadi beberapa macam sebagai berikut:
1.     Barang-barang berwujud dan barang-barang tidak berwujud
Kebendaan berwujud adalah kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan diraba dengan tangan, sedangkan kebendaan yang tidak berwujud adalah kebendaan yang berupa hak-hak atau tagihan-tagihan.
2.  Barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak
Suatu benda di kategorikan sebagai kebendaan apabila yang pertama, karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan tempat tanpa mengubah wujud, fungsi dan hakikatnya. Seperti motor, meja, hp, ternak dsb yang kedua, karena undang-undang (pasal 511). Seperti hak memunguti hasil dan hak pakai atas benda bergerak, surat-surat berharga misalnya saham Demikian pula sebaliknya kategorisasi kebendaan tidak bergerak pertama, karena sifatnya adalah benda yang apabila dipindahkan tempat mengubah wujud, fungsi dan hakikatnya. , misalnya tanah dan sesuatu yang melekat di atasnya seperti rumah, pohon, atau tumbuh-tumbuhan Kedua, karena tujuan dan peruntukannya, misalnya mesin atau alat-alat yang dipakai di pabrik. ketiga, karena undang-undang, misalnya hak memungut hasil dan hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan hak tanggungan atas tanah.
3. Barang-barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang tidak dipakai habis
Kebendaan bergerak dikatakan dapat dihabiskan, apabila karena dipakai menjadi habis dan dengan dihabiskannya menjadi berguna, seperti makanan, minuman, kayu bakar, uang dsb. Sedangkan kebendaan bergerak dikatakan tidak dapat dihabiskan apabila kebendaan yang dipakai menjadi tidak habis, namun nilai ekonomisnya berkurang seperti, televisi, motor, mobil dsb.
4.  Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada baik secara absolut maupun secara relatif.
Pembedaan kebendaan atas benda yang sudah ada dan benda yang akan ada ini, penting bagi pelaksaan perjanjian dan pelunasan jaminan utang. Pembedaan kebendaan yang sudah ada dan yang akan ada ibi didasarkan kepada ketentuan dalam pasal 1334 KUH Perdata.
5.  Barang-barang dalam perdagangan dan barang-barang diluar perdagangan
Suatu barang yang dapat dikatakan barang-barang dalam perdagangan apabila barang tersebut dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Sebaliknya suatu benda dikatakan sebagai barang di luuar perdagangan apabila benda itu dilarang dijadikan sebagai objek suatu perjanjian, sehingga barang tersebut tidak dapat diperdagangkan, dihibahkan maupun diwariskan.
6.  Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi
Suatu kebendaan dikatakan benda dapat dibagi-bagi apabila kebendaan itu dapat dipisah-pisahkan dan tetap dapat digunakan, karena tidak menghilangkan eksistensi dari kebendaan yang dipisah-pisahan tersebut, misalnya penyerahan beras, penyerahan gula, penyerahan pasir, dsb. Sedangkan suatu kebendaan dikatakan benda tidak dapat dibagi-bagi apabila kebendaan itu tidak dapat dipisah-pisahkan merupakan satu kesatuan yang utuh dan jika dapat dipisah-pisahkan tidak dapat digunakan, sebab menghilangkan eksistensi dari kebendaan yang bersangkutan, misalnya penyerahan kursi, penyerahn meja, penyerahan seekor sapi dsb. 
Pembedaan yang terpenting dan biasa/sering digunakan adalah pembedaan mengenai benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Benda bergerak dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.     Benda bergerak karena sifatnya/Pasal 509 KUHPerdata:

1.     Yang dapat dipindahkan
2.     Yang dapat pindah sendiri

2.     Benda bergerak karena undang-undang.
Benda tidak bergerak dibagi tiga, yaitu
1.     Benda tidak bergerak karena sifatnya: tanah beserta segala apa yang terdapat di dalam dan diatas dan segala apa yang dibangun di atas tanah itu secara tetap apa yang ditanam serta buah-buhan di pohon yang belum diambil.
2.     Benda tidak bergerak karena tujuannya: ke dalam benda semacam ini termasuk benda bergerak yang dipakai dalam benda pokok harus sedemikian rupa kontruksinya sehingga keduanya sesuai dan terikat untuk dipakai tetap. Benda pokoknya harus merupakan benda tidak bergerak.
3.     Benda tidak bergerak karena undang-undang
Ada empat hal penting untuk membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak, yaitu:
1.     Mengenai bezitnya/kedudukan berkuasa
Terhadap benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 ayat 1 KUHPerdata yaitu bezitter dari benda bergerak adalah sebagai eigenaar dari barang tersebut (Bezit berlaku sebagai title yang sempurna/Bezit geldt als volkomen title) (siapa yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya)
Sedang benda tidak bergerak tidak demikian.

2.     Mengenai leveringnya/penyerahannya
Penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan secara nyata (penyerahannya nyata dan langsung) sedangkan penyerahan benda tidak bergerak harus balik nama.
Dulu penyerahan benda tidak bergerak berdasarkan Over schrijvings Ordonnantie S. 1834 No.27.
Sekarang menurut UUPA penyerahan benda tidak bergerak harus dilakukan dan ditandatangani dihadapan PPAT/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam sertifikat.

3.     Mengenai verjaring/kadaluarsa/lewat waktu
Terhadap benda bergerak tidak mengenal kadaluarsa sebab berlaku asas yang tercantum dalam Pasal 1977 ayat 1 seperti telah dijelaskan dalam no. 1 di atas. Bendda tidak bergerak mengenal adanya kadaluarsa yaitu 20 tahun dengan alas an hak yang sah dan 30 tahun tanpa alasan hak yang sah.

4.     Mengenai bezwaring/pembebanannya
Pembebanan terhadap benda bergerak harus dengan pand/gadai sedang pembebanan




2.4 Hak-hak Kebendaan
Hak kebendaan dalam hukum perdata dan perundang-undangan membagi hak keperdataan tersebut dalam 2 hal, yaitu: hak mutlak (absolut) dan hak nisbi
Hak absolut adalah suatu hak yang berlaku dan harus dihormati oleh setiap orang, yang merupakan bagian dari hak keperdataan. Hak absolut ini dapat dibedakan dalam beberapa pengertian, yaitu :
1.     Hak absolut atas suatu benda, disebut juga hak kebendaan. (Zakelijke Recht) yang diatur dalam buku II KUH Perdata
2.     Hak absolut yang juga berkaitan dengan  pribadi seseorang, disebut juga hak kepribadian ( Persoonlijkheids Recht), misalnya hak hidup, hak merdeka atas kehormatan, dll.
3.     Hak absolut yang berkaitan dengan orang dan keluarga, disebut juga hak kekeluargaan (Familieheids Recht), misalnya hak-hak yang timbul dari hubungan hukum antara orang tua dan anak, antara wali dan anak.
4.     Hak absolut atas benda tida berwujud, disebut juga hak immateriel recht, misalnya hak merek, hak paten, dan hak cipta.

Hak nisbi (relatif) atau hak perseorangan (persoonlijk)
Hak nisbi yaitu suatu hak yang hanya dipertahankan terhadap orang tertentu saja (hak suatu tuntutan/ penagihan terhadap sesorang). Hak ini timbul karena adanya hubungan perhutangan, undang-undang, dan sebagainya.
Dalam buku II KUH Perdata diatur pula mengenai berbagai hak kebendaan, sehubungan dengan itu ketentuan dalam pasal 528 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut : “Atas sesuatu kebendaan, seorang dapat mempunyai, baik suatu  kedudukan berkuasa, baik hak milik, baik hak waris, baik hak pakai hasil, baik hak pengabdian tanah, baik hak gadai atau hipotik”.
Maka hak-hak kebendaan adalah sebagai berikut :

1.Hak Bezit atau Keadaan Berkuasa atas suatu benda.
Yang dimaksud dengan bezit menurut pasal 529 KUH Per adalah keadaan memegang atau menikmati suatu benda dimana seseorang menguasainya baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah olah itu adalah kepunyaannya sendiri.

2. Hak milik atas suatu benda
Menurut ketentuan pasal 570 KUHPdt, hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya, dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu, semuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentingan umum dengan pembayaran ganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang.

3. Hak Memungut Hasil
Menurut pasal 756 KUH Per hak memungut hasil dari barang orang lain seolah-oleh seperti pemilik dengan kewajiban untuk memlihara barang itu supaya tetap adanya. Apabila sesseorang mempunyai hak memungut hasil atas benda orang lain,maka orang tersebut memiliki hak:
  Untuk memungut hasilnya atau buahnya barang, misalnya ternak, tanah, rumah dan barang-barang yang menghasilakn buah.
  Hak untuk memakai barang tersebut, misalnya memakai/mempergunakan perkakas rumah, kendaraan, pakaian dan lain-lain.

4. Jaminan Gadai
Gadai adalah suatu hak yang di peroleh kreditur atau suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanyaoleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memeliahara benda itu, biaya-biaya mana yang harus didahulukan (pasal 1150 KUH Perdata).

    5. Jaminan Hipotik
Menurut pasal 1162 KUH Perdata, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan perutangan. Ketentuan-ketentuan mengenai hipotik atas tanah menurut KUH Perdata ini masih berlaku meskipun pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan yang mengatur bumi, air serta kekayaan yang terkandung didalamnya telah dicabut. Namun ketentuan-ketentuan mengenai hipotik atas tanah tersebut kemudian dicabut oleh UU No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan. Dengan demikian setelah berlakunya UU No. 4 Tahun 1996, ketentuan-ketentuan mengenai hipotik dalam KUHPerdata hanya berlaku terhadap benda tidak bergerak selain tanah, misalnya hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 m kubik.

Timbul dan Terhapusnya Hak Kebendaan
Ø Timbulnya hak kebendaan:
a. Pendakuan (toeeigening), Yaitu memperoleh hak milik atas benda-benda yang tidak ada pemiliknya (res nullius). Res nullius hanya atas benda bergerak. Contohnya: memburu rusa di hutan, memancing ikan dilaut, mengambil harta karun, dll.
b. Perlekatan (natrekking), yaitu suatu cara memperoleh hak milik, dimana benda itu bertambah besar atau berlipat ganda karena alam. Contoh: tanah bertambah besar sebagai akibat gempa bumi, seseorang membeli seekor sapi yang sedang bunting maka anak sapi yang dilahirkan dari induknya itu menjadi milinya juga, pohon berbuah, dll.
c. Daluarsa (verjaring), yaitu suatu cara untuk memperoleh hak milik atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang (pasal 1946 KUH Perdata). Barang siapa menguasai benda bergerak yang dia tidak ketahui pemilik benda itu sebelumnya (misalnya karena menemukannya), hak milik atas benda itu diperoleh setelah lewat waktu 3 tahun sejak orang tersebut menguasai benda yang bersangkutan.
d. Melalui penemuan. Benda yang semula milik orang lain, akan tetapi lepas dari penguasanya, karena misalnya jatuh di perjalanan, maka barang siapa yang menemukan barang tersebut dan ia tidak mengetahui siapa pemiliknya, menjadi pemilik barang yang ditemukannya.
e. Melalui penyerahan. Cara ini yang lazim, yaitu hak kebendaan diperoleh melalui penyerahan. Contoh: jual beli, sewa menyewa. Dengan adanya penyerahan maka title berpindah kepada siapa benda itu diserahkan.
f. Pewarisan, yaitu suatu proses beralihnya hak milik atau harta warisan dari pewaris kepada ahli warisnya. Pewarisan dapat dibedakan menjadi dua macam: karena UU dan wasiat
g. Dengan penciptaan. Seseorang yang menciptakan benda baru, baik dari benda yang sudah ada maupun baru, dapat memperoleh hak milik atas benda ciptaannya tersebut. Contoh: orang yang menciptakan patung dari sebatang kayu, menjadi pemilik patung itu. Demikian pula hak kebendaan tidak berwujud seperti hak paten, dan hak cipta.
Ø Hapusnya hak kebendaan
a. Bendanya lenyap/ musnah
Karena musnahnya suatu benda, maka hak atas benda tersebut ikut lenyap.
Contohnya: hak sewa atas rumah yang habis/musnah tertimbun longsor. Hak gadai atas sebuah sepeda motor ikut habis apabila barang tersebut musnah karena kebakaran.
b. Karena dipindah tangankan
Hak milik, hak memungut hasil atau hak pakai menjadi hapus bila benda yang bersangkutan dipindah tangankan kepada orang lain.
c. Karena pelepasan hak (pemilik melepaskan benda tersebut)
Pada umumnya pelepasan yang bersangkutan dilakukan secara sengaja oleh yang memiliki hak tersebut.
Contohnya: radio yang rusak dibuang ke tempat sampah. Dalam hal ini, maka hak kepemilikan menjadi hapus dan bisa menjadi hak milik orang lain yang menemukan radio tersebut.
d. Karena pencabutan hak
Penguasa public dapat mencabut hak kepemilikan seseorang atas benda tertentu, dengan syarat: harus didasarkan undang-undang, dilakukan untuk kepentingan umum (dengan ganti rugi yang layak).































BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer. Hukum benda adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda dan hak kebendaan. Adapun asas-asas Hukum benda yakni :
a. Asas individualitas; b. Asas totalitas;c. Asas tidak dapat dipisahkan; d. Asas publisitas; e. Asas spesialita; f. Asas zaaksvelog atau droit de suit (hak yang mengikuti); g. Asas accessie/asas pelekatan; h. Asas zakelijke actie; i. Asas hukum pemaksa (dewingen recht);  j. Asas dapat dipindah tangankan. Pembedaan berbagai macam kebendaan dalam  hukum perdata berdasarkan perspektif kitab undang-undang hukum perdata, Yaitu :
1. Barang-barang berwujud dan barang-barang tidak berwujud
2. Barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak
3. Barang-barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang tidak dipakai habis
4. Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada baik secara absolut maupun secara relatif.
5. Barang-barang dalam perdagangan dan barang-barang diluar perdagangan
6. Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi
Hak-hak kebendaan meliputi  Hak absolut dan Hak nisbi. Suatu hak kebendaan dapat timbul dan dihapus.





3.2 Saran

Sebagai Mahasiswa sekaligus warga Negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang setara didalam hukum dan pemerintahan. kita mesti menambah pengetahuan kita tentang hak dan kewajiban kita lewat membaca ataupun menemukan konflik di masyarakat dan mencari solusinya.  yang pada khususnya yakni hak kebendaan agar kita tidak berbuat menyimpang dari aturan yang berlaku.




























DAFTAR PUSTAKA






Komentar