Makalah Hukum Perdata
HUKUM
KEBENDAAN

OLEH
KELOMPOK
6
MARIA ROSARYO DOKO (2016-34-016)
ALDY YAHYA KELIREY (2016-34-029)
MERLIN MANUHUA (2016-34-053)
IRNA SILAWANE (2016-34-025)
HELEN PETRONELA LETLORA (2016-34-039)
AVRILIA TOMILANTON (2016-34-005)
INKA MAWENE (2016-34-001)
KHELLY LUMULY (2016-34-044)
DASRI SAMPULAWA (2016-34-010)
SALMON LABOBAR (2016-34-021)
GRISELA METIYAMAN (2016-34-035)
ALDY YAHYA KELIREY (2016-34-029)
MERLIN MANUHUA (2016-34-053)
IRNA SILAWANE (2016-34-025)
HELEN PETRONELA LETLORA (2016-34-039)
AVRILIA TOMILANTON (2016-34-005)
INKA MAWENE (2016-34-001)
KHELLY LUMULY (2016-34-044)
DASRI SAMPULAWA (2016-34-010)
SALMON LABOBAR (2016-34-021)
GRISELA METIYAMAN (2016-34-035)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON
2017
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga
selesai . Tidak lupa Penulis juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan
dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi
maupun pikirannya.
Dan harapan penulis semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman penulis, Penulis yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu Penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Dan harapan penulis semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman penulis, Penulis yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu Penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Ambon, 20 oktober 2017
Kelompok 6
DAFTAR ISI
Cover……………………………………………………………………….i
Kata pengantar…………………………………………………………….ii
Daftar isi……………………………………………………………….….iii
Bab I Pendahuluan
1.1 latar belakang…………………………………………………..………1
1.2 rumusan masalah…………………………………………………........2
1.3 tujuan…………………………………………………………………..2
1.2 rumusan masalah…………………………………………………........2
1.3 tujuan…………………………………………………………………..2
Bab II Pembahasan
2.1 pengertian hukum benda …………………………………………….3-5
2.2 asas-asas hukum benda………………...…………………………….5-7
2.3 macam-macam benda……………………………………………......7-10
2.4 hak-hak kebendaan………………..…………………………….......11-15
2.1 pengertian hukum benda …………………………………………….3-5
2.2 asas-asas hukum benda………………...…………………………….5-7
2.3 macam-macam benda……………………………………………......7-10
2.4 hak-hak kebendaan………………..…………………………….......11-15
Bab III Penutup
3.1 kesimpulan……………………………………………………………..16
3.2 saran…………………………………………………………..………..17
3.2 saran…………………………………………………………..………..17
Daftar pustaka…………………………………………………...…………18
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Hukum Perdata Salah satu bidang
hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum
perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang
kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di
kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda)
berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama
Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai
1859. Hukum perdata Belanda sendiri disalur dari hukum perdata yang berlaku di
Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian,
yaitu: BukuI tentang Orang ,Buku II tentang Kebendaan,Buku III tentang
PerikatanBuku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Pada
makalah ini akan dibahas tentang buku kedua hukum pedata yakni tentang
kebendaan yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek
hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain asas-asas kebendaan,macam-macam
benda dan hak-hak kebendaan.
1.2
Rumusan
masalah
1.
Apa
pengertian benda dan hukum benda?
2.
Bagaimanakah
asas-asas hukum benda?
3.
Apa
saja penbendaan macam-macam benda?
4.
Bagaimanakah
hak-hak kebendaan?
1.3
Tujuan
1.
Menjelaskan
pengertian benda dan hukum benda
2.
Menjelaskan
asas-asas hukum benda
3.
Menjelaskan
pembendaan macam-macam benda
4.
Menjelaskan
hak-hak kebendaan
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Ø Pengertian Benda
Berdasarkan Pasal 504 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur
dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur
dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.
Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya
yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62), suatu benda dapat
tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak (onroerend) pertama karena sifatnya,
kedua karena tujuan pemakaiannya, dan ketiga karena memang demikian ditentukan
oleh undang-undang.
Lebih lanjut, Subekti menjelaskan
bahwa adapun benda yang tidak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk
segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam
atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu.
Jadi, misalnya sebidang pekarangan, beserta dengan apa yang terdapat di dalam
tanah itu dan segala apa yang dibangun di situ secara tetap (rumah) dan yang
ditanam di situ (pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang belum diambil.
Tidak bergerak karena tujuan
pemakaiannya, ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh
digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau
bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya mesin-mesin dalam suatu
pabrik. Selanjutnya, ialah tidak bergerak karena memang demikian ditentukan
oleh undang-undang, segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak
bergerak.
Pada sisi lain masih menurut
Subekti, suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak karena
sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu benda yang bergerak
karena sifatnya ialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan
untuk mengikuti tanah atau bangunan, jadi misalnya barang perabot rumah tangga.
Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang ialah misalnya
vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, lijfrenten, surat-surat sero dari
suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.
Selanjutnya menurut Frieda Husni
Hasbullah (Ibid, hal. 44-45) untuk kebendaan bergerak dapat dibagi dalam dua
golongan:
a. Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (Pasal 509 KUHPer). Termasuk juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPer).
a. Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (Pasal 509 KUHPer). Termasuk juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPer).
b. Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang (Pasal 511 KUHPer) misalnya:
1.Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
2.Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
3.Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
4.Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.
1.Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
2.Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
3.Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
4.Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.
Ø Pengertian Hukum Benda
Dalam kamus hukum disebutkan
pengertian hukum benda, yaitu:
Hukum benda adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda dan hak kebendaan.
Hukum benda adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda dan hak kebendaan.
Menurut Titik Triwulan Tutik, hukum
benda adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan dan
barang-barang tak terwujud (immaterial). Hukum harta kekayaan mutlak disebut
juga dengan hukum kebendaan: yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan hukum
antara seseorang dengan benda. Hubungan hukum ini, melahirkan hak kebendaan
(zakelijk recht) yakni yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang
berhak menguasai ssesuatu benda didalam tangan siapapun benda itu. Menurut
titik tri wulan tutik mengemukakan pengertian hukum kekayaan relatif yang
merupakan bagian dari hukum harta kekayaan, yaitu : ketentuan yang mengatur
utang piutang atau yang timbul karena adanya perjanjian. Hukum harta kekayaan
relatif disebut juga dengan hukum perikatan. Yaitu : hukum yang mengatur
hubungan hukum antara seseorang dengan seseorang lain. Hubungan hukum ini
menimbulkan hak terhadap seseorang atau perseorangan (personalijk recht), yakni
hak yang memberikan kekuasaan kepada seseorang untuk menuntut seseorang yang
lain untuk berbuay sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
Menurut P.N.H.Simanjuntak, hukum
benda yaitu Hukum benda adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai
hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.
Menurut Prof. Soediman
Kartihadiprojo, bahwa hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur
apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda.
Menurut Prof. L.J Van Apel Doorn,
yaitu hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan.
Menurut Prof Sri Soedewi Masjchoen
Sofwan juga mengemukakan ruang lingkup yang diatur dalam hukum benda itu,
sebagai berikut: Apa yang diatur dalam dalam hukum benda itu? Pertama-tama
hukum benda itu mengatur pengertian dari benda, kemudian pembedaan macam-macam
benda dan selanjutnya bagran yang terbesar mengatur mengeras macam-macam hak
kebendaan.
2.2 Asas-asas Hukum Benda
a. Asas individualitas. Yaitu objek
kebendaan selalu benda tertentu, atau dapat ditentukan secara individual, yang merupakan
kesatuan. Hak kebendaan selalu benda yang dapat ditentukan secara individu.
Artinya berwujud dan merupakan satu kesatuan yang ditentukan menurut jenis
jumlahnya. Contoh: rumah, hewan.
b. Asas totalitas. Yaitu hak
kebendaan terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan. Contoh:
seorang memiliki sebuah rumah, maka otomatis dia adalah pemilik jendela, pintu,
kunci, dan benda-benda lainnya yang menjadi pelengkap dari benda pokoknya
(tanah).
c. Asas tidak dapat dipisahkan.Yaitu
orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang
termasuk hak kebendaan yang ada padanya. Contoh: seseorang tidak dapat memindah
tangankan sebagian dari wewenang yang ada padanya atas suatu hak kebendaan,
seperti memindahkan sebagian penguasaan atas sebuah rumah kepada orang lain.
Penguasaan atas rumah harus utuh, karena itu pemindahannya harus juga utuh.
d. Asas publisitas. Yaitu hak
kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan di daftarkan dalam register
umum. Contoh: pengumunam status kepemilikan suatu benda tidak bergerak (tanah)
kepada masyarakat melalui pendaftaran dalam buku tanah/ register.sedangkan
pengumuman benda bergerak terjadi melalui penguasaan nyata benda itu.
e. Asas spesialitas. Dalam lembaga
hak kepemilikan hak atas tanah secara individual harus ditunjukan dengan jelas
ujud, batas, letak, luas tanah. Contoh Asas ini terdapat pada hak milik, hak
guna usaha, hak guna bangunan atas benda tetap.
f. Asas zaaksvelog atau droit de
suit (hak yang mengikuti), artinya benda it uterus menerus mengikuti bendanya
dimanapun juga (dalam tangan siapapun juga) barang itu berada.
g. Asas accessie/asas pelekatan.
Suatu benda biasanya terdiri atas bagian-bagian yang melekat menjadi satu
dengan benda pokok. Contohnya: hubungan antara bangunan dengan genteng, kosen,
pintu dan jendela. Menurut asas ini pemilik benda pokok dengan sendirinya
merupakan pemilik dari benda pelengkap. Dengan perkataan lain status hukum
benda pelengkap mengikuti status hukum benda pokok.
h. Asas zakelijke actie. Adalah hak
untuk menggugat apabila terjadi gangguan atas hak tersebut. Misalnya:
penuntutan kembali, gugatan untuk menghilangkan gangguan-gangguan atas haknya,
gugatan untuk memulihkan secara semula, gugatan untuk menuntut ganti rugi, dll.
i. Asas hukum pemaksa (dewingen
recht). Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur
dalam UU. Aturan yang sudah berlaku menurut UU wajib dipatuhi atau tidak boleh
disimpangi oleh para pihak.
j. Asas dapat dipindah tangankan.
Yaitu semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan. Menurut perdata barat,
tidak semua dapat dipindah tangankan ( seperti hak pakai dan hak mendiami)
tetapi setelah berlakunya undang-undang hak atas tanah UUHT, semua hak
kebendaan dapat dipindah tangankan.
2.3 Macam – macam Benda
Menurut KUH Perdata, benda dapat dibedakan menjadi beberapa
macam sebagai berikut:
1. Barang-barang berwujud dan
barang-barang tidak berwujud
Kebendaan
berwujud adalah kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan diraba dengan
tangan, sedangkan kebendaan yang tidak berwujud adalah kebendaan yang berupa
hak-hak atau tagihan-tagihan.
2. Barang-barang bergerak dan barang-barang tidak
bergerak
Suatu
benda di kategorikan sebagai kebendaan apabila yang pertama, karena
sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan tempat tanpa mengubah wujud, fungsi
dan hakikatnya. Seperti motor, meja, hp, ternak dsb yang kedua, karena
undang-undang (pasal 511). Seperti hak memunguti hasil dan hak pakai atas benda
bergerak, surat-surat berharga misalnya saham Demikian pula sebaliknya kategorisasi
kebendaan tidak bergerak pertama, karena sifatnya adalah benda yang
apabila dipindahkan tempat mengubah wujud, fungsi dan hakikatnya. , misalnya
tanah dan sesuatu yang melekat di atasnya seperti rumah, pohon, atau
tumbuh-tumbuhan Kedua, karena tujuan dan peruntukannya, misalnya mesin
atau alat-alat yang dipakai di pabrik. ketiga, karena undang-undang,
misalnya hak memungut hasil dan hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik
dan hak tanggungan atas tanah.
3. Barang-barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang
yang tidak dipakai habis
Kebendaan
bergerak dikatakan dapat dihabiskan, apabila karena dipakai menjadi habis dan
dengan dihabiskannya menjadi berguna, seperti makanan, minuman, kayu bakar,
uang dsb. Sedangkan kebendaan bergerak dikatakan tidak dapat dihabiskan apabila
kebendaan yang dipakai menjadi tidak habis, namun nilai ekonomisnya berkurang
seperti, televisi, motor, mobil dsb.
4. Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang
yang masih akan ada baik secara absolut maupun secara relatif.
Pembedaan
kebendaan atas benda yang sudah ada dan benda yang akan ada ini, penting bagi
pelaksaan perjanjian dan pelunasan jaminan utang. Pembedaan kebendaan yang
sudah ada dan yang akan ada ibi didasarkan kepada ketentuan dalam pasal 1334
KUH Perdata.
5. Barang-barang dalam perdagangan dan barang-barang
diluar perdagangan
Suatu
barang yang dapat dikatakan barang-barang dalam perdagangan apabila barang
tersebut dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Sebaliknya suatu benda dikatakan
sebagai barang di luuar perdagangan apabila benda itu dilarang dijadikan
sebagai objek suatu perjanjian, sehingga barang tersebut tidak dapat
diperdagangkan, dihibahkan maupun diwariskan.
6. Barang-barang yang dapat dibagi dan
barang-barang yang tidak dapat dibagi
Suatu
kebendaan dikatakan benda dapat dibagi-bagi apabila kebendaan itu dapat
dipisah-pisahkan dan tetap dapat digunakan, karena tidak menghilangkan
eksistensi dari kebendaan yang dipisah-pisahan tersebut, misalnya penyerahan
beras, penyerahan gula, penyerahan pasir, dsb. Sedangkan suatu kebendaan
dikatakan benda tidak dapat dibagi-bagi apabila kebendaan itu tidak dapat
dipisah-pisahkan merupakan satu kesatuan yang utuh dan jika dapat
dipisah-pisahkan tidak dapat digunakan, sebab menghilangkan eksistensi dari
kebendaan yang bersangkutan, misalnya penyerahan kursi, penyerahn meja,
penyerahan seekor sapi dsb.
Pembedaan yang terpenting dan
biasa/sering digunakan adalah pembedaan mengenai benda bergerak dan benda tidak
bergerak.
Benda bergerak dapat dibagi menjadi
dua, yaitu:
1.
Benda bergerak karena sifatnya/Pasal
509 KUHPerdata:
1.
Yang dapat dipindahkan
2.
Yang dapat pindah sendiri
2.
Benda bergerak karena undang-undang.
Benda
tidak bergerak dibagi tiga, yaitu
1.
Benda tidak bergerak karena
sifatnya: tanah beserta segala apa yang terdapat di dalam dan diatas dan segala
apa yang dibangun di atas tanah itu secara tetap apa yang ditanam serta
buah-buhan di pohon yang belum diambil.
2.
Benda tidak bergerak karena
tujuannya: ke dalam benda semacam ini termasuk benda bergerak yang dipakai
dalam benda pokok harus sedemikian rupa kontruksinya sehingga keduanya sesuai
dan terikat untuk dipakai tetap. Benda pokoknya harus merupakan benda tidak
bergerak.
3.
Benda tidak bergerak karena
undang-undang
Ada empat hal penting untuk
membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak, yaitu:
1.
Mengenai bezitnya/kedudukan berkuasa
Terhadap
benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 ayat 1 KUHPerdata
yaitu bezitter dari benda bergerak adalah sebagai eigenaar dari barang tersebut
(Bezit berlaku sebagai title yang sempurna/Bezit geldt als volkomen title)
(siapa yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya)
Sedang
benda tidak bergerak tidak demikian.
2.
Mengenai leveringnya/penyerahannya
Penyerahan
benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan secara nyata (penyerahannya
nyata dan langsung) sedangkan penyerahan benda tidak bergerak harus balik nama.
Dulu penyerahan benda tidak bergerak berdasarkan Over schrijvings Ordonnantie S. 1834 No.27.
Sekarang menurut UUPA penyerahan benda tidak bergerak harus dilakukan dan ditandatangani dihadapan PPAT/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam sertifikat.
Dulu penyerahan benda tidak bergerak berdasarkan Over schrijvings Ordonnantie S. 1834 No.27.
Sekarang menurut UUPA penyerahan benda tidak bergerak harus dilakukan dan ditandatangani dihadapan PPAT/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam sertifikat.
3.
Mengenai verjaring/kadaluarsa/lewat
waktu
Terhadap
benda bergerak tidak mengenal kadaluarsa sebab berlaku asas yang tercantum
dalam Pasal 1977 ayat 1 seperti telah dijelaskan dalam no. 1 di atas. Bendda
tidak bergerak mengenal adanya kadaluarsa yaitu 20 tahun dengan alas an hak
yang sah dan 30 tahun tanpa alasan hak yang sah.
4.
Mengenai bezwaring/pembebanannya
Pembebanan
terhadap benda bergerak harus dengan pand/gadai sedang pembebanan
2.4 Hak-hak Kebendaan
Hak kebendaan dalam hukum perdata
dan perundang-undangan membagi hak keperdataan tersebut dalam 2 hal, yaitu: hak
mutlak (absolut) dan hak nisbi
Hak absolut adalah suatu hak yang
berlaku dan harus dihormati oleh setiap orang, yang merupakan bagian dari hak
keperdataan. Hak absolut ini dapat dibedakan dalam beberapa pengertian, yaitu :
1.
Hak
absolut atas suatu benda, disebut juga hak kebendaan. (Zakelijke Recht)
yang diatur dalam buku II KUH Perdata
2.
Hak
absolut yang juga berkaitan dengan pribadi seseorang, disebut juga hak
kepribadian ( Persoonlijkheids Recht), misalnya hak hidup, hak merdeka
atas kehormatan, dll.
3.
Hak
absolut yang berkaitan dengan orang dan keluarga, disebut juga hak kekeluargaan
(Familieheids Recht), misalnya hak-hak yang timbul dari hubungan hukum
antara orang tua dan anak, antara wali dan anak.
4.
Hak
absolut atas benda tida berwujud, disebut juga hak immateriel recht, misalnya
hak merek, hak paten, dan hak cipta.
Hak nisbi (relatif) atau hak
perseorangan (persoonlijk)
Hak nisbi yaitu suatu hak yang hanya
dipertahankan terhadap orang tertentu saja (hak suatu tuntutan/ penagihan
terhadap sesorang). Hak ini timbul karena adanya hubungan perhutangan,
undang-undang, dan sebagainya.
Dalam buku II KUH Perdata diatur
pula mengenai berbagai hak kebendaan, sehubungan dengan itu ketentuan dalam
pasal 528 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut : “Atas sesuatu kebendaan, seorang
dapat mempunyai, baik suatu kedudukan berkuasa, baik hak milik, baik hak
waris, baik hak pakai hasil, baik hak pengabdian tanah, baik hak gadai atau
hipotik”.
Maka hak-hak kebendaan adalah
sebagai berikut :
1.Hak Bezit atau Keadaan Berkuasa
atas suatu benda.
Yang dimaksud dengan bezit menurut
pasal 529 KUH Per adalah keadaan memegang atau menikmati suatu benda dimana
seseorang menguasainya baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain,
seolah olah itu adalah kepunyaannya sendiri.
2. Hak milik atas suatu benda
Menurut ketentuan pasal 570 KUHPdt,
hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya, dan untuk
menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan
bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh
kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu, semuanya itu dengan tidak
mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentingan umum dengan
pembayaran ganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang.
3. Hak Memungut Hasil
Menurut pasal 756 KUH Per hak
memungut hasil dari barang orang lain seolah-oleh seperti pemilik dengan
kewajiban untuk memlihara barang itu supaya tetap adanya. Apabila sesseorang
mempunyai hak memungut hasil atas benda orang lain,maka orang tersebut memiliki
hak:
Untuk memungut hasilnya atau buahnya barang, misalnya
ternak, tanah, rumah dan barang-barang yang menghasilakn buah.
Hak untuk memakai barang tersebut, misalnya
memakai/mempergunakan perkakas rumah, kendaraan, pakaian dan lain-lain.
4. Jaminan Gadai
Gadai adalah suatu hak yang di
peroleh kreditur atau suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanyaoleh
debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang
memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang
tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk
melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memeliahara
benda itu, biaya-biaya mana yang harus didahulukan (pasal 1150 KUH Perdata).
5. Jaminan
Hipotik
Menurut pasal 1162 KUH Perdata,
hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tak bergerak, untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi pelunasan perutangan. Ketentuan-ketentuan mengenai
hipotik atas tanah menurut KUH Perdata ini masih berlaku meskipun pasal-pasal
atau ketentuan-ketentuan yang mengatur bumi, air serta kekayaan yang terkandung
didalamnya telah dicabut. Namun ketentuan-ketentuan mengenai hipotik atas tanah
tersebut kemudian dicabut oleh UU No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan.
Dengan demikian setelah berlakunya UU No. 4 Tahun 1996, ketentuan-ketentuan
mengenai hipotik dalam KUHPerdata hanya berlaku terhadap benda tidak bergerak
selain tanah, misalnya hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor
berukuran 20 m kubik.
Timbul dan Terhapusnya Hak Kebendaan
Ø Timbulnya hak kebendaan:
a. Pendakuan (toeeigening), Yaitu
memperoleh hak milik atas benda-benda yang tidak ada pemiliknya (res nullius).
Res nullius hanya atas benda bergerak. Contohnya: memburu rusa di hutan, memancing
ikan dilaut, mengambil harta karun, dll.
b. Perlekatan (natrekking), yaitu
suatu cara memperoleh hak milik, dimana benda itu bertambah besar atau berlipat
ganda karena alam. Contoh: tanah bertambah besar sebagai akibat gempa bumi,
seseorang membeli seekor sapi yang sedang bunting maka anak sapi yang
dilahirkan dari induknya itu menjadi milinya juga, pohon berbuah, dll.
c. Daluarsa (verjaring), yaitu suatu
cara untuk memperoleh hak milik atau membebaskan dari suatu perikatan dengan
lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan dalam
Undang-Undang (pasal 1946 KUH Perdata). Barang siapa menguasai benda bergerak
yang dia tidak ketahui pemilik benda itu sebelumnya (misalnya karena
menemukannya), hak milik atas benda itu diperoleh setelah lewat waktu 3 tahun
sejak orang tersebut menguasai benda yang bersangkutan.
d. Melalui penemuan. Benda yang
semula milik orang lain, akan tetapi lepas dari penguasanya, karena misalnya
jatuh di perjalanan, maka barang siapa yang menemukan barang tersebut dan ia
tidak mengetahui siapa pemiliknya, menjadi pemilik barang yang ditemukannya.
e. Melalui penyerahan. Cara ini yang
lazim, yaitu hak kebendaan diperoleh melalui penyerahan. Contoh: jual beli,
sewa menyewa. Dengan adanya penyerahan maka title berpindah kepada siapa benda
itu diserahkan.
f. Pewarisan, yaitu suatu proses
beralihnya hak milik atau harta warisan dari pewaris kepada ahli warisnya.
Pewarisan dapat dibedakan menjadi dua macam: karena UU dan wasiat
g. Dengan penciptaan. Seseorang yang
menciptakan benda baru, baik dari benda yang sudah ada maupun baru, dapat
memperoleh hak milik atas benda ciptaannya tersebut. Contoh: orang yang
menciptakan patung dari sebatang kayu, menjadi pemilik patung itu. Demikian
pula hak kebendaan tidak berwujud seperti hak paten, dan hak cipta.
Ø Hapusnya hak kebendaan
a. Bendanya lenyap/ musnah
Karena musnahnya suatu benda, maka hak atas benda tersebut ikut lenyap.
Karena musnahnya suatu benda, maka hak atas benda tersebut ikut lenyap.
Contohnya: hak sewa atas rumah yang
habis/musnah tertimbun longsor. Hak gadai atas sebuah sepeda motor ikut habis
apabila barang tersebut musnah karena kebakaran.
b. Karena dipindah tangankan
Hak milik, hak memungut hasil atau hak pakai menjadi hapus bila benda yang bersangkutan dipindah tangankan kepada orang lain.
Hak milik, hak memungut hasil atau hak pakai menjadi hapus bila benda yang bersangkutan dipindah tangankan kepada orang lain.
c. Karena pelepasan hak (pemilik
melepaskan benda tersebut)
Pada umumnya pelepasan yang bersangkutan dilakukan secara sengaja oleh yang memiliki hak tersebut.
Contohnya: radio yang rusak dibuang ke tempat sampah. Dalam hal ini, maka hak kepemilikan menjadi hapus dan bisa menjadi hak milik orang lain yang menemukan radio tersebut.
Pada umumnya pelepasan yang bersangkutan dilakukan secara sengaja oleh yang memiliki hak tersebut.
Contohnya: radio yang rusak dibuang ke tempat sampah. Dalam hal ini, maka hak kepemilikan menjadi hapus dan bisa menjadi hak milik orang lain yang menemukan radio tersebut.
d. Karena pencabutan hak
Penguasa public dapat mencabut hak kepemilikan seseorang atas benda tertentu, dengan syarat: harus didasarkan undang-undang, dilakukan untuk kepentingan umum (dengan ganti rugi yang layak).
Penguasa public dapat mencabut hak kepemilikan seseorang atas benda tertentu, dengan syarat: harus didasarkan undang-undang, dilakukan untuk kepentingan umum (dengan ganti rugi yang layak).
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan Pasal 504 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur
dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur
dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer. Hukum benda adalah keseluruhan dari
kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subyek hukum
dengan benda dan hak kebendaan. Adapun asas-asas Hukum benda yakni :
a. Asas individualitas; b. Asas totalitas;c. Asas tidak dapat dipisahkan; d. Asas publisitas; e. Asas spesialita; f. Asas zaaksvelog atau droit de suit (hak yang mengikuti); g. Asas accessie/asas pelekatan; h. Asas zakelijke actie; i. Asas hukum pemaksa (dewingen recht); j. Asas dapat dipindah tangankan. Pembedaan berbagai macam kebendaan dalam hukum perdata berdasarkan perspektif kitab undang-undang hukum perdata, Yaitu :
a. Asas individualitas; b. Asas totalitas;c. Asas tidak dapat dipisahkan; d. Asas publisitas; e. Asas spesialita; f. Asas zaaksvelog atau droit de suit (hak yang mengikuti); g. Asas accessie/asas pelekatan; h. Asas zakelijke actie; i. Asas hukum pemaksa (dewingen recht); j. Asas dapat dipindah tangankan. Pembedaan berbagai macam kebendaan dalam hukum perdata berdasarkan perspektif kitab undang-undang hukum perdata, Yaitu :
1. Barang-barang berwujud dan barang-barang tidak berwujud
2. Barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak
3. Barang-barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang
yang tidak dipakai habis
4. Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang
masih akan ada baik secara absolut maupun secara relatif.
5. Barang-barang dalam perdagangan dan barang-barang diluar
perdagangan
6. Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang
yang tidak dapat dibagi
Hak-hak kebendaan meliputi Hak absolut dan Hak nisbi. Suatu hak
kebendaan dapat timbul dan dihapus.
3.2 Saran
Sebagai Mahasiswa sekaligus warga
Negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang setara didalam hukum dan
pemerintahan. kita mesti menambah pengetahuan kita tentang hak dan kewajiban
kita lewat membaca ataupun menemukan konflik di masyarakat dan mencari
solusinya. yang pada khususnya yakni hak
kebendaan agar kita tidak berbuat menyimpang dari aturan yang berlaku.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar